Setiap Jumat (09.00-10.00am) selama 3 Pekan (Jum'at).
Dimulai dari 25 Muharram 1432H/31 Desember 2010M.
Materi Daurah Syar'iyyah (Kajian Islam Intensif)
Seputar Hukum Menghadiahkan Amalan Kepada Mayat
1. Definisi Qurbah (amalan):
- Secara bahasa.
- Secara istilah syar'ie.
2. Amalan yang disepakati para ulama dapat bermanfaat bagi mayat.
3. Amalan yang diperselisihkan para ulama dapat bermanfaat bagi mayat:
- Amalan yang disepakati para ulama untuk tidak boleh digantikan orang lain.
- Amalan yang disepakati para ulama untuk boleh digantikan oleh orang lain.
- Amalan yang diperselisihkan para ulama dapat bermanfaat untuk mayat:
a) Shalat.
b) Puasa.
c) Haji.
d) Zakat.
e) Pembacaan Al Quran dan penghadiannya untuk si mayat.
4. Seputar hukum membaca Al Quran pada waktu kematian dan setelahnya:
- Hukum membaca bacaan ketika sekarat.
- Hukum membaca bacaan yang seharusnya dibaca bagi orang yang sekarat, menurut pendapat yang membolehkannya.
- Hukum membaca bacaan ketika setelah dicabut nyawa sebelum dimandikan.
- Hukum membaca bacaan ketika setelah dicabut, dimandikan dan sebelum dikuburkan.
- Hukum membaca bacaan saat dikuburkan:
a) Menaburkan tanah ke kuburan.
b) Doa ketika meletakkan mayat di dalam liang kubur.
c) Bacaan di saat menaburkan tanah ke dalam kubur.
- Hukum membaca Al Quran di sekitar kuburan.
5. Seputar Hukum membaca Al Quran dan menghadiahkan pahalanya untuk mayat:
- Hukum membacanya atas ruh mayat.
- Hukum membaca Al Fatihah atas ruh mayat, baik itu sendiri atau secara berjama'ah di perkumpulan atau kesmpatan-kesempatan.
- Hukum mengambil upah dari pembacaan Al Quran seperti ini.
- Sampaikah pahala bacaan Al Quran untuk mayat?:
a) Pahala bacaan yang dibaca oleh orang yang diupah.
b) Pahala bacaan yang dibaca oleh orang yang tidak diupah.
6. Seputar Hukum Ta'ziyah:
- Definisi ta'ziyah, secara bahasa dan secara istilah syar'ie.
- Hukum ta'ziyah.
- Hukum duduk bersama-sama dalam rangka berta'ziyah.
- Hukum berkumpul-kumpul setelah kematian:
a) Setelah dikuburnya mayat.
b) Setelah 3, 7, 25, 40 dan 100 hari atau satu haul dst.
7. Seputar Kuburan:
- Hukum menguburkan mayat di dalam masjid dengan keyakinan bahwa mayat akan mendapatkan manfaat dengan bacaan dan doa di dalam masjid tersebut.
- Hukum memberikan tanda pada kuburan.
- Hukum menulis dan memberikan angka di kuburan.
8. Seputar Ziarah kubur:
- Ziarah kubur yang sesuai syari'at Islam.
- Ziarah kubur yang tidak sesuai syari'at Islam.
- Hukum menghadap kubur ketika berdoa untuk penghuni kubur.
- Hukum menghadap kubur ketika mengucapkan salam.
- Hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan wanita.
No comments:
Post a Comment