Saturday, August 13, 2011

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Keluar Mani di Siang Hari Ramadhan dan Qadha Puasa Bagi Yang Sudah Meninggal

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.ust ada pertanyaan dari teman di barando. minta tolong untuk dijawab ust.

1. Assalamu'alaykum, sy mau menanyakan bercengkrama dgn istri disaat puasa apakah membatalkan? tidak jima' tp keluar ? apakah kena sanksi hukuman Allah, yg harus puasa selama 60hr. sukron

2. masalah qodlo shaum romadlan..bolehkah ahlii warisnya mengqodlo apabila yg meninggal yang punya hutang puasa,,jazaakalloh khoir.

jazakumullah khairan ust..

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبيبنا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:

Jawaban pertanyaan 1:

Puasanya batal karena keluar mani dengan pilihannya dan harus mengqadha di lain hari dan tidak ada kewajiban kaffarat atasnya. Dalil yang menunjukkan akan hal ini adalah:

عنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الصَّوْمُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى...» .

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah berfirman: “Puasa itu milik-Ku dan Aku yang akan mengganjarnya, karena dia telah meninggalkan syahwat, makan dan minumnya karena-Ku…”. HR. Bukhari dan Muslim.

Dan harus menjadi perhatian kepada pasangan suami istri, hendaknya jika tidak mampu menahan hawa nafsu maka harus menjaga dirinya, jangan sampai melakukan aktifitas yang bisa menimbulkan syahwat, karena pada asalnya seorang suami bercengkerama dengan istri, mencium, memeluk dan semisalnya, hukumnya diperbolehkan asalkan bisa menjaga hawa nafsunya. Hal ini berdasarkan:

عنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ صَائِمٌ.

Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium(nya) di dalam bulan Ramadhan ketika beliau sedang berpuasa”. HR. Bukhari dan Muslim.

عَنْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - قَالَتْ كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .

Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium, mencumbu ketika beliau sedang berpuasa, dan beliau adalah seorang yang paling bisa menahan hawa nafsu diantara kalian”. HR. Bukhari dan Muslim.


Jawaban untuk pertanyaan ke 2:

Seorang yang mempunyai hutang puasa, baik puasa Ramadhan atau puasa nadzar atau puasa yang diwajibkan lainnya, kemudian dia meninggal sebelum mengqadha puasanya, maka walinya boleh menggantikan qadha tersebut.

عَنْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ » .

Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mati sedangkan dia mempunyai hutang puasa, maka walinya berpuasa atasnya”. HR. Bukhari dan Muslim.

Tetapi perlu diperhatikan, bahwa yang dimaksudkan mempunyai hutang puasa adalah seorang yang tidak mampu mengerjakan puasa tersebut pada waktunya dikarenakan alasan yang diperbolehkan oleh syari’at Islam, kemudian sebelum dia mengqadha puasa tersebut ajal lebih dahulu menjemputnya, inilah yang disebut mempunyai hutang puasa.

Adapun yang meninggalkan puasa tanpa ada alasan yang dibenarkan syari’at baik karena meremehkan atau malas, sehingga keluar waktunya dan belum berpuasa, maka orang jenis ini tidak dinamakan mempunyai hutang puasa. Dan kalaupun dia qadha puasanya maka menurut pendapat yang paling kuat, qadhanya tersebut tidak menggugurkan puasa yang dia tinggalkan tadi, hal ini disebabkan karena puasa tersebut mempunyai waktu yang sudah ditentukan oleh syari’at Islam dan apabila dia mengqadha di selain waktunya berarti dia berpuasa diluar waktunya yang sudah ditentukan syari’at Islam. Jadi, sikap yang paling baik untuk orang seperti adalah dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya taubat, semoga taubatnya diterima Allah Ta’ala dan tidak perlu baginya mengqadha sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas. Wallahu a’lam.

Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
Jum’at, 12 Ramadhan 1432H Dammam KSA

No comments:

Post a Comment